Contoh Undangan Pengajian Peresmian Masjid

Contoh Undangan Pengajian Peresmian Masjid

Uses cookies to personalize content, tailor ads and improve the user experience. By using our site, you agree to our collection of information through the use of cookies. To learn more, view ourPrivacy Policy.

KATA PENGANTAR Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh. Alhamdulillahi Rabbil Alamin, puji syukur kehadirat Allah Subhanahu wa Ta’ala berkat izin dan pertolongannya kepada kami, sehingga kami dapat menyelesaikan tugas kelompok Kegiatan Kuliah Nyata ini. Shalawat dan salam tak lupa kami kirimkan kepada junjungan Nabi Muhammad Shallalahu ‘Alayhi wa Salam beserta keluarga dan para sahabatnya, yang telah memberikan syafaat kepada kita selaku umatnya. Selama proses penulisan tugas kelompok KKN ini, tim penulis banyak dibantu oleh berbagai pihak. Maka pada kesempatan ini perkenankanlah kami menyampaikan rasa hormat dan terima kasih kepada: 1. Prof. Dr. Dede Rosyada, MA, selaku Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, yang telah merealisasikan Tridarma Perguruan Tinggi dengan adanya program Kuliah Kerja Nyata (KKN). 2. Djaka Badranaya, ME, selaku Kepala Pusat Pengabdian kepada Masyarakat (PPM) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, yang telah memberikan arahan dan bimbingannya dalam hal pengabdian kepada masyarakat. 3. Eva Nugraha, M.Ag, selaku Koordinator Program KKN-PpMM UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, yang telah banyak membantu mahasiswa dalam pembuatan proposal dan laporan KKN. 4. Drs. H. Adang Asdari, M.A, selaku Dosen Pembimbing KKN, yang sudah meluangkan waktu dan memperhatikan kami sebelum berjalannya program, terlaksananya kegiatan hingga selesainya kegiatan KKN. 5. Bapak H. Saprudin, selaku kepala Desa Cibogo, yang selalu mendukung kami sehingga dapat melaksanakan KKN dengan baik di Desa Cibogo. 6. Bapak Suhardana, selaku Ketua RT 06 RW 01serta seluruh warga RT 06 RW 01 Desa Cibogo, yang telah banyak membantu kami dan bersama-sama bersinergi dalam memberikan dukungan kepada kami. 7. Ibu Herliana Suharjo, S, Pd. selaku Kepala SDN Sampora II serta kepada Bapak Ahmad Masturi, S.Pd. selaku Kepala MI Nurul Iman yang telah memberi izin kepada kami untuk bisa berinteraksi dan belajar bersama anak-anak murid di sekolah tersebut. 8. Kepala TPA al-Muhajirin, al-Muttaqin dan Baiturrahman, yang telah memberi izin kepada kami untuk bisa berinteraksi dan belajar mengaji bersama santri-santri di pengajian tersebut. 9. Tokoh Ulama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda, Pejabat RT, Pejabat RW, dan perangkat Desa Cibogo, yang telah memberikan izin serta dorongan dan bimbingan kepada kami. 10.Mahasiswi Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan (FKIK) UIN Syarif Hidaytullah yang telah membantu kami dengan berpartisipasi sebagai pembicara Seminar Kebersihan dan Screening Kesehatan yang kami adakan. 11. Satuan Tugas Gerakan Anti Narkoba (SATGAS GAN) UIN Syarif Hidayatullah yang telah membantu kami dengan berpartisipasi sebagai pembicara dalam acara Seminar Penyuluhan bahaya narkoba yang kami adakan. 12.Nusantara Mengaji dan TPA Al Amin Jakarta Selatan yang telah memberikan bantuan mushaf al-Qur’an kepada kami sehingga kegiatan kami dapat berjalan dengan lancar. 13. PT. Sariguna Primatirta (Cleo), yang telah memberikan bantuan berupa air mineral dan Snack sehingga kegiatan-kegiatan kami dapat berjalan dengan lancar. 14.Kedua orang tua kami serta teman-teman kami yang membantu semua tahapan KKN di mulai dari pendaftaran peserta KKN hingga selesainya buku laporan ini dan mendapat pengesahan secara resmi. Semoga penyusunan laporan ini dapat memberikan sedikit referensi bagi pembaca dan masyarakat tentang Kuliah Kerja Nyata, serta proses pelaksanaannya di Desa Cibogo. Ciputat, 26 Desember 2017. Ketua KKN ETOS Yassir Murody

Buku ini merupakan hasil refleksi dari penulis yang ikut kepada kegiatan kuliah kerja nyata tahun 2017. Format penulisan yang dipakai dalam laporan ini merujuk kepada peraturan KKN-PpMM tahun 2017 di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

Bupati Resmikan Masjid Istiqomah Sawah Gadang Koto Vii

Lembaga Wakaf Ansor (LWA) adalah Lembaga yang terbentuk atas inisiasi dan gagasan di Bidang Ekonomi Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor (PP GP Ansor) sebagai wadah pengembangan organsisasi yang menjadi program baru di bidang ekonomi GP Ansor sekaligus mencoba menggagas ide baru dalam persfektif pengembangan dan peningkatan asset wakaf yang belum maksimal menjadi produktif khususnya di Internal Nahdhatul Ulama (NU) sebagai induk organisasi GP Ansor yang memiliki asset cukup besar dalam hal wakaf, sehingga GP Ansor memandang perlu mengambil bagian dalam hal peningkatan produktifitas pemberian Wakif kepada NU secara khusus dan Wakaf Indonesia secara umum. Potensi wakaf di Indonesia ini cukup besar sesuai data yang ada di Badan Wakaf Indonesia (BWI) luas tanah wakaf 4.359.443.170 (m2) belum termasuk pengembagan wakaf tunai yang jumlahnya sangat fantastik sebagai gagasan baru dalam bidang wakaf, walaupun sesungguhnya itu adalah derivasi dari pengembangan wakaf saja yang jauh sebelumnya Rasulullah, SAW telah memberikan contoh di tahun kedua Hijeriah sebagaimana dalam kisah Sahabat nabi Umar bin Khattab, RA (radiallahuhu Anhu) Hadis tentang hal ini secara lengkap adalah; Umar memperoleh tanah di Khaibar, lalu dia bertanya kepada Nabi dengan berkata; Wahai Rasulullah, saya telah memperoleh tanah di Khaibar yang nilainya tinggi dan tidak pernah saya peroleh yang lebih tinggi nilainya dari padanya. Apa yang baginda perintahkan kepada saya untuk melakukannya? Sabda Rasulullah: Kalau kamu mau, tahan sumbernya dan sedekahkan manfaat atau faedahnya. Lalu Umar menyedekahkannya, ia tidak boleh dijual, diberikan, atau diwariskan. Umar menyedekahkan kepada fakir miskin, untuk keluarga, untuk memerdekakan budak, untuk orang yang berperang di jalan Allah, orang musafir dan para tamu. Bagaimanapun ia boleh digunakan dengan cara yang sesuai oleh pihak yang mengurusnya, seperti memakan atau memberi makan kawan tanpa menjadikannya sebagai sumber pendapatan. LWA GP Ansor mencoba tampil dalam hal pemberdayaan produtifitas Wakaf ini sekaligus membantu pemerintah dalam hal ssosialisasi pemamfaatan sebesar-besarnya undang-undang wakaf yang teleah dikeluarkan pemerintah, mulai dari UU RI Nomor 41 tahun 2004 tentang Wakaf, yang menjadi tujuan umum adalah peningkatan potensi dan sekaligus mengatur regulasi pemberdayaan dalam masyarakat yang menjadi sumber penghasilan ummat demi peningkatan uasaha dan amal terhadap masyrakat khususnya ummat islam, mamfaat itu menjadi milik ummat ketika di lakukan secara simultan, syistematis dan massif di Nusantara ini. Peraturan Pemerintah : Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, Peraturan Menteri Agama Nomor 73 Tahun 2013 tentang Tata Cara Perwakafan Benda Tidak Bergerak dan Benda Bergerak Selain Uang, dan beberapa Permen (Peraturan Menteri) dan Peraturan Badan Wakaf lainnya, inilah yang menjadi sumber hukum Wakaf dalam konteks keindonesiaan dan tentu sederetan contoh dari baginda Rasul Muhammad, SAW serta dalam al-Qur'an. Sehingga sangat penting digerakkan roda ekonomi ummat lewat pemberdayaan wakaf ini. Kapasitas GP Ansor dalam pengembangan wakaf ini sangat menjanjikan dengan hadirnya kader-kader dan sahabat GP Ansor diseluruh pelosok tanah air, kaderisasi tidak cukup mengawal organisasi tapi dipandang perlu pemamfaatan kader, melalui aktifitas Wakaf ini maka kader bisa temotvasi dengan mengambil bagian dalam hal ini mulai dari tingkat Pusat, Wilayah, cabang, Ranting bahkan gressroot paling bawah ditingkat Masjid dan keluarga besar Nahdhiyyin, potensi kader GP Ansor sudah lebih dari 1, 7 Juta dalam data

Masa-Masa KKN di Desa Buaran Jati, Tangerang. Sangat berkesan, bernilai dan membantu sekali dalam memajukan pedesaan. Anak-anak, Aparat Desa, Warga Desa & Guru-Guru sangat senang dengan kedatangan kami. Thank you Buaran Jati Village, We Will Miss You ❤ -KKN 230 OTISTA

Lembaga Wakaf Ansor (LWA) adalah Lembaga yang terbentuk atas inisiasi dan gagasan di Bidang Ekonomi Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor (PP GP Ansor) sebagai wadah pengembangan organsisasi yang menjadi program baru di bidang ekonomi GP Ansor sekaligus mencoba menggagas ide baru dalam persfektif pengembangan dan peningkatan asset wakaf yang belum maksimal menjadi produktif khususnya di Internal Nahdhatul Ulama (NU) sebagai induk organisasi GP Ansor yang memiliki asset cukup besar dalam hal wakaf, sehingga GP Ansor memandang perlu mengambil bagian dalam hal peningkatan produktifitas pemberian Wakif kepada NU secara khusus dan Wakaf Indonesia secara umum. Potensi wakaf di Indonesia ini cukup besar sesuai data yang ada di Badan Wakaf Indonesia (BWI) luas tanah wakaf 4.359.443.170 (m2) belum termasuk pengembagan wakaf tunai yang jumlahnya sangat fantastik sebagai gagasan baru dalam bidang wakaf, walaupun sesungguhnya itu adalah derivasi dari pengembangan wakaf saja yang jauh sebelumnya Rasulullah, SAW telah memberikan contoh di tahun kedua Hijeriah sebagaimana dalam kisah Sahabat nabi Umar bin Khattab, RA (radiallahuhu Anhu) Hadis tentang hal ini secara lengkap adalah; Umar memperoleh tanah di Khaibar, lalu dia bertanya kepada Nabi dengan berkata; Wahai Rasulullah, saya telah memperoleh tanah di Khaibar yang nilainya tinggi dan tidak pernah saya peroleh yang lebih tinggi nilainya dari padanya. Apa yang baginda perintahkan kepada saya untuk melakukannya? Sabda Rasulullah: Kalau kamu mau, tahan sumbernya dan sedekahkan manfaat atau faedahnya. Lalu Umar menyedekahkannya, ia tidak boleh dijual, diberikan, atau diwariskan. Umar menyedekahkan kepada fakir miskin, untuk keluarga, untuk memerdekakan budak, untuk orang yang berperang di jalan Allah, orang musafir dan para tamu. Bagaimanapun ia boleh digunakan dengan cara yang sesuai oleh pihak yang mengurusnya, seperti memakan atau memberi makan kawan tanpa menjadikannya sebagai sumber pendapatan. LWA GP Ansor mencoba tampil dalam hal pemberdayaan produtifitas Wakaf ini sekaligus membantu pemerintah dalam hal ssosialisasi pemamfaatan sebesar-besarnya undang-undang wakaf yang teleah dikeluarkan pemerintah, mulai dari UU RI Nomor 41 tahun 2004 tentang Wakaf, yang menjadi tujuan umum adalah peningkatan potensi dan sekaligus mengatur regulasi pemberdayaan dalam masyarakat yang menjadi sumber penghasilan ummat demi peningkatan uasaha dan amal terhadap masyrakat khususnya ummat islam, mamfaat itu menjadi milik ummat ketika di lakukan secara simultan, syistematis dan massif di Nusantara ini. Peraturan Pemerintah : Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, Peraturan Menteri Agama Nomor 73 Tahun 2013 tentang Tata Cara Perwakafan Benda Tidak Bergerak dan Benda Bergerak Selain Uang, dan beberapa Permen (Peraturan Menteri) dan Peraturan Badan Wakaf lainnya, inilah yang menjadi sumber hukum Wakaf dalam konteks keindonesiaan dan tentu sederetan contoh dari baginda Rasul Muhammad, SAW serta dalam al-Qur'an. Sehingga sangat penting digerakkan roda ekonomi ummat lewat pemberdayaan wakaf ini. Kapasitas GP Ansor dalam pengembangan wakaf ini sangat menjanjikan dengan hadirnya kader-kader dan sahabat GP Ansor diseluruh pelosok tanah air, kaderisasi tidak cukup mengawal organisasi tapi dipandang perlu pemamfaatan kader, melalui aktifitas Wakaf ini maka kader bisa temotvasi dengan mengambil bagian dalam hal ini mulai dari tingkat Pusat, Wilayah, cabang, Ranting bahkan gressroot paling bawah ditingkat Masjid dan keluarga besar Nahdhiyyin, potensi kader GP Ansor sudah lebih dari 1, 7 Juta dalam data

Masa-Masa KKN di Desa Buaran Jati, Tangerang. Sangat berkesan, bernilai dan membantu sekali dalam memajukan pedesaan. Anak-anak, Aparat Desa, Warga Desa & Guru-Guru sangat senang dengan kedatangan kami. Thank you Buaran Jati Village, We Will Miss You ❤ -KKN 230 OTISTA

Lembaga Wakaf Ansor (LWA) adalah Lembaga yang terbentuk atas inisiasi dan gagasan di Bidang Ekonomi Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor (PP GP Ansor) sebagai wadah pengembangan organsisasi yang menjadi program baru di bidang ekonomi GP Ansor sekaligus mencoba menggagas ide baru dalam persfektif pengembangan dan peningkatan asset wakaf yang belum maksimal menjadi produktif khususnya di Internal Nahdhatul Ulama (NU) sebagai induk organisasi GP Ansor yang memiliki asset cukup besar dalam hal wakaf, sehingga GP Ansor memandang perlu mengambil bagian dalam hal peningkatan produktifitas pemberian Wakif kepada NU secara khusus dan Wakaf Indonesia secara umum. Potensi wakaf di Indonesia ini cukup besar sesuai data yang ada di Badan Wakaf Indonesia (BWI) luas tanah wakaf 4.359.443.170 (m2) belum termasuk pengembagan wakaf tunai yang jumlahnya sangat fantastik sebagai gagasan baru dalam bidang wakaf, walaupun sesungguhnya itu adalah derivasi dari pengembangan wakaf saja yang jauh sebelumnya Rasulullah, SAW telah memberikan contoh di tahun kedua Hijeriah sebagaimana dalam kisah Sahabat nabi Umar bin Khattab, RA (radiallahuhu Anhu) Hadis tentang hal ini secara lengkap adalah; Umar memperoleh tanah di Khaibar, lalu dia bertanya kepada Nabi dengan berkata; Wahai Rasulullah, saya telah memperoleh tanah di Khaibar yang nilainya tinggi dan tidak pernah saya peroleh yang lebih tinggi nilainya dari padanya. Apa yang baginda perintahkan kepada saya untuk melakukannya? Sabda Rasulullah: Kalau kamu mau, tahan sumbernya dan sedekahkan manfaat atau faedahnya. Lalu Umar menyedekahkannya, ia tidak boleh dijual, diberikan, atau diwariskan. Umar menyedekahkan kepada fakir miskin, untuk keluarga, untuk memerdekakan budak, untuk orang yang berperang di jalan Allah, orang musafir dan para tamu. Bagaimanapun ia boleh digunakan dengan cara yang sesuai oleh pihak yang mengurusnya, seperti memakan atau memberi makan kawan tanpa menjadikannya sebagai sumber pendapatan. LWA GP Ansor mencoba tampil dalam hal pemberdayaan produtifitas Wakaf ini sekaligus membantu pemerintah dalam hal ssosialisasi pemamfaatan sebesar-besarnya undang-undang wakaf yang teleah dikeluarkan pemerintah, mulai dari UU RI Nomor 41 tahun 2004 tentang Wakaf, yang menjadi tujuan umum adalah peningkatan potensi dan sekaligus mengatur regulasi pemberdayaan dalam masyarakat yang menjadi sumber penghasilan ummat demi peningkatan uasaha dan amal terhadap masyrakat khususnya ummat islam, mamfaat itu menjadi milik ummat ketika di lakukan secara simultan, syistematis dan massif di Nusantara ini. Peraturan Pemerintah : Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, Peraturan Menteri Agama Nomor 73 Tahun 2013 tentang Tata Cara Perwakafan Benda Tidak Bergerak dan Benda Bergerak Selain Uang, dan beberapa Permen (Peraturan Menteri) dan Peraturan Badan Wakaf lainnya, inilah yang menjadi sumber hukum Wakaf dalam konteks keindonesiaan dan tentu sederetan contoh dari baginda Rasul Muhammad, SAW serta dalam al-Qur'an. Sehingga sangat penting digerakkan roda ekonomi ummat lewat pemberdayaan wakaf ini. Kapasitas GP Ansor dalam pengembangan wakaf ini sangat menjanjikan dengan hadirnya kader-kader dan sahabat GP Ansor diseluruh pelosok tanah air, kaderisasi tidak cukup mengawal organisasi tapi dipandang perlu pemamfaatan kader, melalui aktifitas Wakaf ini maka kader bisa temotvasi dengan mengambil bagian dalam hal ini mulai dari tingkat Pusat, Wilayah, cabang, Ranting bahkan gressroot paling bawah ditingkat Masjid dan keluarga besar Nahdhiyyin, potensi kader GP Ansor sudah lebih dari 1, 7 Juta dalam data

Masa-Masa KKN di Desa Buaran Jati, Tangerang. Sangat berkesan, bernilai dan membantu sekali dalam memajukan pedesaan. Anak-anak, Aparat Desa, Warga Desa & Guru-Guru sangat senang dengan kedatangan kami. Thank you Buaran Jati Village, We Will Miss You ❤ -KKN 230 OTISTA

0 Response to "Contoh Undangan Pengajian Peresmian Masjid"

Posting Komentar

r